Muladi Belum Laporkan Perubahan Hartanya
Selasa, 01 Mei 2007 | 14:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi diketahui belum melaporkan perubahan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Muladi terakhir melaporkan hartanya pada 2001 lalu ketika ia masih menjabat sebagai hakim agung.
"Pak Muladi memang belum melapor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada Tempo di ruang kerjanya. Johan menjelaskan, dalam waktu dekat KPK akan mengirimkan daftar isian (formulir) perubahan harta kepada Muladi. "Kami akan segera kirim."
Berdasarkan data yang diperoleh Tempo dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, total harta Muladi per 8 April 2001 adalah sebesar 2,69 miliar ditambah US$ 42 ribu (sekitar Rp 400 juta). Terdiri dari tanah dan bangunan Rp 1,2 miliar, harta bergerak Rp 677 juta, logam mulia Rp 100 juta, harta bergerak lainnya Rp 190 juta, tabungan Rp 616 juta tambah US$ 42 ribu.
Koordinator Tim Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan hampir semua pejabat publik tidak melaporkan perubahan harta kekayaannya. "Mereka menilai cukup melaporkan sekali saja," kata Emerson melalui sambungan telepon, Selasa (1/5).
Emerson mempertanyakan semangat antikorupsi Muladi, karena, menurutnya, pelaporan perubahan harta kekayaan merupakan salah satu sarana pemberantasan korupsi. "Apakah karena tidak baca undang-undang atau berpikir cukup satu kali melapor?" ujarnya.
Menurut Emerson, Presiden harus mengkaji para pejabat publik yang belum melaporkan hartanya. Apalagi, Muladi disebut-sebut bakal menempati posisi salah satu menteri di Kabinet Indonesia Bersatu. "Presiden harus mengkaji lagi," ujarnya.
Tempo berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke Muladi. Melalui sambungan telepon, ajudan Muladi, Iwan mengatakan bahwa Muladi tidak bersedia berkomentar soal pergantian kabinet. "Bapak masih rapat di Lemhanas. Jam 12.00 WIB berangkat ke Semarang," ujarnya. Ketika Tempo ke Lemhanas, Muladi sudah tidak di tempat. Tito Sianipar





