|
Hapus Outsourcing dengan Revisi Undang-Undang
Selasa, 01 Mei 2007 | 14:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tuntutan penghapusan sistem outsourcing (subkontrak) dalam peringatan hari buruh dapat dipenuhi asal Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 direvisi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Soeparno, mengatakan hal itu kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/5).
Menurutnya, sistem kerja subkontrak telah diatur dalam undang-undang. "Jika mau menghapus, semua [ihak yang terakit harus berunding dulu," katanya.
Dalam aksi aksi buruh hari ini, sistem outsourcing menjadi salah satu tuntutan mereka untu dihapuskan, karena dianggap merugikan buruh. Banyak perusahaan yang berkelit untuk tidak melanjutkan kontrak buruh setelah masa kerja dua tahun. Tidak ada sanksi bagi pengusaha yang mangkir dari tanggung jawab.
Erman menjelaskan, dalam Pasal 64, 65, dan 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dijelaskan aturan outsourcing. Apabila sistem ini dihapuskan, maka pasal-pasal tersebut harus direvisi.
Kendalanya, kata dia, pada hari buruh tahun lalu serikat pekerja menolak revisi undang-undang dilakukan. "Aspirasi tahun lalu semua pekerja dengan serikat pekerjanya menolak undang-undang direvisi," kata dia.
Ninin Prima Damayanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|