Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Surabaya Hapus “Anak Haram” di Akta Kelahiran
Rabu, 02 Mei 2007 | 11:56 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:
Pemerintah Kota Surabaya mengapuskan penyebutan anak haram dalam akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar pernikahan. Selanjutnya, untuk anak-anak itu akan disebut sebagai "anak dari seorang ibu", kemudian diikuti penyebutan nama ibundanya.

Kepala Tata Usaha Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya Imam Sugondo mengatakan perubahan penyebutan ini untuk menjaga perkembangan kejiwaan anak. Ini demi masa depan si anak, tanpa menghiraukan bagaimana proses ia dilahirkan. "Anak haram adalah sebutan yang mencap seorang anak sebagai pelaku dosa. Ini tidak baik untuk perkembangan kejiwaan anak," katanya, Rabu (2/5).

Ia mengatakan, setiap anak memiliki hak yang sama. Kalau pun ia dilahirkan akibat hubungan di luar nikah, maka anak tak layak untuk menanggung dosa sosial itu. Upaya ini juga bukan berarti bentuk melegalkan hubungan di luar nikah. “Kalau pun hubungan di luar nikah itu dosa, maka si anak tidak harus menjadi korban akibat perbuatan bapak ibunya.”

Penulisan akta kelahiran yang tidak mencantumkan status anak haram ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2006 yang mengatur tentang kependudukan dan pencatatan sipil. Menurut Imam, ini sekaligus untuk memberi pemahaman yang lebih baik tentang anak di luar nikah. "Bagaimanapun, kewajiban melindungi anak harus lebih diutamakan daripada tudingan
melegalkan perzinahan," katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya Profesor Eko Sugitario mengatakan akta kelahiran sangat dibutuhkan bagi seorang anak. Baik untuk kepentingan sekolah atau yang lainnya. Undang Uundang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juga mengatur hal ini.

Setiap anak mempunyai hak mendapatkan perlindungan akan segala hal, termasuk di dalamnya hak mendapatkan identitas diri. Jika seorang anak yang dilahirkan tanpa kehadiran seorang ayah karena suatu hal, sehingga ia tidak bisa mendapatkan akta kelahiran, maka ia akan mendapat kesulitan untuk melanjutkan kehidupannya. “Padahal, banyak hal yang berhubungan dengan administrasi membutuhkan bukti identitas.”

Upaya memberi akta kelahiran untuk anak di luar nikah, kata Eko, adalah untuk menghormati kepentingan dan hak seorang anak. Sebab, kelahiran anak tanpa kehadiran seorang ayah bukanlah kesalahan si anak itu. " Tidak seharusnya sang anak mendapatkan hukuman dengan tidak diperkenankan memiliki akta kelahiran," katanya. Sunudyantoro


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tangerang Gratiskan Akte Kelahiran Warga Miskin
Ribuan Anak di Ponorogo Tidak Punya Akta Kelahiran
Solo Beri Akta Kelahiran Gratis

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk99229 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< May,2007>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data