Sidang in Absentia Diakui Dalam Perjanjian Ekstradisi
Kamis, 03 Mei 2007 | 01:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura mengakui adanya sidang tanpa terdakwa (in absentia). "Tidak ada masalah, itu (in absentia) sudah tercover," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, kemarin.
Peradilan in absentia, kata Jaksa Agung, diakui dalam perjanjian ekstradisi asal terdakwa diberi kesempatan untuk mendapatkan peradilan. Atau, kata dia, dengan syarat terdakwa sudah diberi kesempatan untuk diadili dalam suatu peradilan, tetapi terdakwa justru menghindari persidangan. Padahal, dia menjelaskan, sistem hukum di Singapura tidak menganut peradilan in absentia.
Sistem hukum di Indonesia dan Singapura memang berbeda. Namun, perbedaan ini tidak menjadi masalah, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Perbedaan unsur pidana, kata Rahman, merupakan keniscayaan. "Tapi sudah ditutup perjanjian," katanya.
Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi di Istana Tampak Siring, Bali,umat (27/4) lalu. Ada 30 jenis kejahatan yang diatur dalam perjanjian ekstradisi. "Tak tertutup kemungkinan, akan ada penambahan jenis kejahatan. Tapi, jumlah hukuman haruslah dua tahun atau lebih."
Saat ini kejaksaan telah memiliki daftar koruptor yang menjadi buron, jumlahnya 10-15 orang. Dalam perjanjian ekstradisi ini, katanya, sangat membantu Indonesia mengejar buron itu. "Ini sangat jauh lebih baik daripada tidak sama sekali. Selama 30 tahun tidak ada yang bisa dicari," katanya.
Sebagai antisipasi buron lari keluar Singapura, Jakrsa Agung mengatakan, Presiden telah menengarai Kanada dan Cina sebagai tempat persembunyian pelarian tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Fanny Febriana





