Presiden Diminta Perpajang Tugas Timtas Tipikor
Jum'at, 04 Mei 2007 | 08:21 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) dinilai berhasil melakukan tugasnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk memperpanjang masa tugas tim yang dipimpin Hendarman Supandji ini.
Anggota Komisi Hukum DPR Mutamminul’ula mengatakan, tim tersebut masih diperlukan. Bahkan, Presiden harus lebih sering memantaunya. “Tugasnya sudah bisa berjalan meski ada kasus yang lepas,” kata dia di Solo, Jum’at (4/5).
Tugas Timtas Tipikor sebenarnya berakhir 2 Meil lalu. Namun, hingga kini Presiden belum mengeluarkan keputusan apakah memperpanjang atau tidak masa tugas mereka.
Menurut Mutamminul’ula, Timtas Tipikor masih diperlukan karena koordinasi lembaga penyidik, yakni Kejaksaan dan Kepolisian belum bisa diharapkan. “Situasinya tidak normal, kalau dalam situasi normal idealnya tidak diperlukan Timtas Tipikor seperti ini,” ujarnya.
Politisi PKS ini juga tidak melihat adanya overlapping pelaksanaan tugas antara Timtas Tipikor dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak dibentuk dua tahun lalu, Timtas berhasil membongkar sejumlah kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Beberapa di antaranya telah diputus oleh pengadilan, seperti kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Saig Agil Al Munawar. Timtas bahkan mengklaim selama bertugas mampu menyelamatakan aset negara senilai Rp 3,95 triliun.
IMRON ROSYID





