Keluarga Cliff Muntu Gugat Pemerintah Secara Perdata
Jum'at, 04 Mei 2007 | 11:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keluarga Cliff Muntu, mahasiswa Institut Pemerinatahan Dalam Negeri (IPDN) yang meninggal akibat penganiayaan para seniornya, akan melakukan gugatan perdata kepada pemerintah dan almamater anaknya.
Melalui pengacaranya, OC Kaligis, keluarga mahasiswa asal Sulawesi Utara itu akan mendaftarkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini. "Sebelum jam 12 gugatan itu akan didaftarkan," kata Kaligis saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, hari ini.
Menurut Kaligis, gugatan perdata itu ditujukan kepada pemerintah c.q Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat satu dan pihak kampus IPDN sebagai terdakwa dua. Isi gugatan berupa permintaan uang ganti rugi atas kematian Cliff Muntu yang mencapai Rp 150 miliar. "Keluarga juga menggugat untuk ditutupnya kampus IPDN," kata dia.
Kaligis mengatakan jumlah uang yang digugatkan ke pemerintah bukan untuk kepentingan keluarga Cliff Muntu, tapi akan digunakan untuk membangun kampus IPDN di daerahnya. "Jumlahnya sesuai dengan subsidi yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk membiayai IPDN selama ini," ujar dia.
Tujuan dari keluarga Cliff Muntu menggugat pemerintah secara perdata, kata Kaligis, adalah untuk mengingatkan bahwa sistem kekerasan di IPDN sudah harus dihapus. Sementara mengenai penutupan IPDN, dia menjawab agar institut pemerintahan bisa dibuat dan diawasi oleh masing-masing daerah.
Sandy Indra Pratama
Topik :






Komentar Anda :