Neloe Cs Melanggar Aturan Pengabilalihan Aset Kiani
Jum'at, 04 Mei 2007 | 11:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim mengatakan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengambialihan aset kredit PT Kiani Kertas oleh Bank Mandiri karena melanggar prinsip ketidakhati-hatian. "Ada beberapa ketentuan yang dilanggar, itu pokok permasalahannya," kata dia, Jumat (4/5).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji menambahkan, ketiga tersangka yang juga mantan direksi Bank Mandiri, yakni E.C.W Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan.
Mereka bersalah karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential). Kejaksaan tidak akan terpengaruh dengan putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang membebaskan tiga orang tersebut. "Kami ingin mencari keadilan," kata Hendarman.
Sandy Indra Pratama





