Kecurangan Terbanyak Terjadi Saat Distribusi Soal

Jum'at, 04 Mei 2007 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Yunan Yusuf mengatakan kecurangan dalam Ujian Nasional sebagian besar terjadi ketika soal didistribusikan ke sekolah atau madrasah pada hari pelaksanaan.

"Pada titik inilah terjadi berbagai kecurangan," katanya dalam jumpa pers di Gedung Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, Jumat (04/05).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi lembaganya, setidaknya ditemukan dua modus kecurangan dalam proses pendistribusian soal. Pertama, banyaknya waktu lowong yang cukup besar antara pengambilan soal ujian dengan dimulainya waktu ujian, yaitu pukul 05.00 hingga pukul 07.30. Lowongnya wakti ini memberi kesempatan pada oknum guru atau kepala sekolah untuk membuka amplop soal ujian nasional, kemudian mengerjakannya secara cepat.

Setelah itu, lembar soal tersebut kembali dimasukkan dalam amplop dengan rapi. "Jawaban yang dikerjakan oleh oknum guru atau kepala sekolah inilah yang kemudian beredar dalam bentuk pesan pendek atau contekkan kecil," katanya.

Modus kedua, ia melanjutkan, ada sekolah atau madrasah yang jumlah peserta ujiannya tidak mencapai 20 siswa dalam satu kelas. Aturannya, setiap kelas harus diisi minimal 20 siswa. Akibat jumlah siswa tidak mencapai 20, jumlah soal ujian pun ada yang tersisa. Sisa soal ujian inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh guru atau kepala sekolah untuk dikerjakan, lalu jawabannya
disebarkan kepada siswa.

"Menurut Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional, sisa soal ujian nasional harus disimpan di ruang kepala sekolah," ujarnya.

Menurut Yunan, banyaknya kecurangan yang dilakukan guru atau kepala sekolah dalam ujian nasional disebabkan karena ada ambisi dari masing-masing sekolah untuk mencapai rangking kelulusan tertinggi dalam ujian nasional. Padahal, kecurangan yang dilakukan justru memperburuk citra sekolah atau madrasah.

Karena itu, ia menambahkan, tidak mengherankan jika kecurangan justru terjadi di dalam kelas. "Kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan ujian nasional justru berlangsung di ruang-ruang kelas sekolah atau madrasah, bukan di luarnya," katanya.

Laporan investigasi kecurangan itu telah diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Pendidikan Nasional untuk ditindaklanjuti. "Bila terbukti bersalah, segera diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Dwi Riyanto Agustiar






Komentar Anda

Kirim