Sekjen Depdagri Minta Sanksi Pemukulan Praja Ditegakkan

Selasa, 08 Mei 2007 | 13:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, Diah Anggraini, mengatakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) harus segera menegakkan sanksi Peraturan Kehidupan Praja (Perdupra) terkait kasus pemukulan di kampus itu Minggu (6/5). "Sanksinya disesuaikan dengan tindakan praja," katanya di kantornya Selasa (8/5).

Terkait sanksi yang akan diberikan, Diah mengatakan disesuaikan dengan Perdupra. "Nanti dilihat dulu dalam Perdupra itu, kan banyak aturannya," katanya. Depdagri, kata dia, akan menyerahkan penanganan sanksi itu kepada komisi disiplin.

Hingga saat ini Departemen Dalam Negeri masih menunggu laporan dari Pelaksana Tugas Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Johannis Kaloh. "Kita tunggu dulu laporan lengkap dari Rektor. Kemarin sebenarnya sudah ada laporan adanya pemukulan itu," tuturnya.

Terkait adanya praja yang ketahuan menggunakan narkoba, Diah mengatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada kepolisian. "Kalau terbukti, ya kita serahkan ke pihak kepolisian, karena itu domainnya," kata dia.

Minggu (6/5) lalu terjadi pemukulan oleh praja asal Papua Romanus kepada lima orang praja. Persoalan itu bermula ketika praja lainnya memperingatkan larangan merokok yang menyinggung perasaan Romanus. Akhirnya terjadi pemukulan itu. Saat ini kasus itu ditangani Polres Sumedang.

Eko Ari Wibowo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim