Hari Ini Usul Amendemen Kelima Diserahkan

Rabu, 09 Mei 2007 | 03:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Amendemen kelima terhadap Undang-undang Dasar 1945 dipastikan akan dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah sebagai penggagas sudah mengantongi dukungan tanda tangan sebanyak 229 dari anggota MPR, lebih dari sepertiga jumlah anggota MPR.

Wakil Ketua Kelompok Kerja DPD, Ratu Hemas mengatakan, hari ini dukungan tanda tangan tersebut akan diserahkan kepada pimpinan MPR untuk ditindaklanjuti dalam sidang paripurna.

“Berdasar aturan tiga bulan setelah penyerahan dukungan, MPR akan membahas usulan tersebut,” kata Hemas di sela-sela penandatanganan dukungan dari Fraksi Partai Demokrat kemarin.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Marzuki Alie menandaskan, pihaknya selalu menjunjung asas demokrasi dengan memberikan kesempatan kepada kader-kader memahami usulan perubahan konstitusi.

Ia mengharapkan, sebelum usulan amendemen kelima diserahkan kepada pimpinan MPR, fraksi-fraksi dan anggota-anggota MPR yang membubuhkan tanda tangan kembali duduk bersama untuk memformulasikan substansi perubahan konstitusi.

Hemas mengatakan, DPD merasa lega dengan telah diperolehnya dukungan sepertiga anggota MPR tersebut. Namun, menurut dia, perjuangan belum selesai. DPD tetap harus berjuang untuk mendapat persetujuan dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.

DPD mengusulkan amendemen Undang-undang Konstitusi pada pasal 22 D tentang penguatan peran dan fungsi lembaga perwakilan daearah tersebut. DPD harus berjuang keras untuk mengumpulkan tanda tangan sepertiga anggota Mejelis. Semua Fraksi di MPR menyatakan mendukung amandemen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengatakan meski belum membubuhkan tanda tangannya Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menyatakan partainya mendukung amendemen kelima undang-undang konstitusi.

Erwin Dariyanto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: