Kejaksaan Kembali Periksa Karyawan Widjokongko
Kamis, 10 Mei 2007 | 12:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung kembali memeriksa karyawan Arden Bridge Investment Limited, Aryo Bimo dan Silo Wardhono, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara (gratifikasi) dalam impor beras pada 2001-2002.
"Ini panggilan kedua," kata Bimo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/5).
Bimo mengaku tidak tahu apa lagi yang diperlukan kejaksaan, karena sebelumnya penyidik telah memeriksa kedua karyawan Widjokongko Puspoyo ini. Bimo dan Silo tiba di Gedung Bundar pada pukul 10.45 WIB dengan didampingi pengacara Bonaran Situmeang.
Arden Bridge adalah perusahaan yang diduga menerima dana sebesar $ 1,2 juta dari PT Tugu Dana Utama. Sedangkan PT Tugu diduga menerima $ 1,5 juta dari Vietnam Southern Food Corporation yang menjadi rekanan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik saat impor beras dilakukan.
Widjokongko Puspoyo - adik mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko - adalah Direktur Investasi di Arden Bridge. Widjanarko dan Widjokongko telah dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi ini. Fanny Febiana





