Ekstradisi dengan Singapura Tak Mampu Pulangkan Koruptor

Kamis, 10 Mei 2007 | 20:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi dengan Singapura tidak akan mampu menghadirkan para buron ke Tanah Air. "Ini hanya keberhasilan politis, keberhasilan untuk mendudukkan Singapura menandatangani tiga perjanjian sekaligus," ucapnya seusai acara deklarasi bersama masyarakat profesional madani 'Tegakkan Hukum dan Bangkit Malawan Korupsi' di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (10/5). Tiga perjanjian yang Romli maksud ialah perjanjian ektradisi, pertahanan dan Mutual Legal Assistant.

Labih lanjut Romli yang mengaku pernah membaca draf ektradisi menjelaskan bahwa perjanjian ektradisi tidak bisa menjamin para tersangka yang dipulangkan bisa dipidana. Hambatannya karena dalam perjanjian itu Singapura mensyaratkan agar para tersangka dituntut lagi sekembalinya ke Indonesia. "Padahal mereka telah diputus in abtentia (tanpa kehadiran tersangka), kalau diadili lagi kan akan melangar prinsip nebis inidem," kata Romli.

Prinsip hukum nebis in idem adalah prinsip untuk tidak bisa mengadili kembali orang yang sama untuk perkara yang sama. Oleh karena itu menurut Romli, walaupun Singapura dalam perjanjian ektradisi mengizinkan memulangkan orang yang telah diputus in absentia, Indonesia tidak akan mampu memenuhi syaratnya.

Dalam hal pengembalian aset dari para tersangka sendiri, Romli mengatakan upaya itu juga akan menemui jalan buntu. Alasannya karena ektradisi bukan untuk mengembalikan aset, tapi manusia. Untuk pengembalian aset telah ada perjanjian tersendiri di tingkat ASEAN, yaitu ASEAN Mutual Legal Assistant. Perjanjian yang melibatkan negara-negara ASEAN ini memang ditujukan khusus untuk pengembalian aset yang dilarikan oleh tersangka kejahatan ke negara anggota ASEAN. Indonesia sejauh ini masih belum meratifikasi ASEAN MLA ini.

"Yang harus digarisbawahi dari ASEAN MLA ini ialah bahwa perjanjian tidak berlakua surut," ucap Romli. Sehingga penarikan aset hanya bisa dilakukan sejak perjanjian ditandatanggani, 2004, ke depan. Sehingga penarikan aset para tersangka BLBI yang diincar dalam perjanjian ektradisi tidak mungkin dilakukan.

Penarikan aset, Romli hanya mungkin dilakukan dengan penuntutan secara perdata setelah para tersangka yang ditarik pulang selesai menjalani proses persidangannya hingga tingkatan paling tinggi. "Jadi kalau tersangka udah diputus bersalah sampai jenjang peradilan paling tinggi, maka barulah aset mereka secara perdata bisa dituntut. Artinya butuh waktu lama dan kerja dobel," ucap Romli. Karena fakta-fakta inilah Romli menilai perjanjian ektradisi hanya akan menghasilkan kenihilan. Sehingga dia menyarankan agar DPR RI tidak perlu meratifikasinya.

Sementara itu Direktur Perjanjian Hukum Internasional Departemen Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno mengatakan bahwa bukan hal baru kalau ekstradisi itu tidak bisa menarik aset. Namun tidak benar bila aset dari para tersangka yang dipulangkan tidak akan bisa ditarik. "Ada beberapa alat hukum yang bisa digunakan untuk mengambil aset tersebut, yaitu aset yang tertangkap tangan saat ektradisi dilakukan, MLA, civil forfieture dan gugatan mareva injunction," ucap Havas saat dihubungi Tempo.

Keempat cara ini menurutnya merupakan praktek yang telah berlaku selama ini dan sudah lazim digunakan di kalangan ahli hukum internasional. "Kami membuat dan merundingkan perjanjian ektradisi ini dengan brendsmark hukum internasional, sehingga semuanya telah kami pertimbangkan dengan matang," ucap Havas.

Mengenai kemungkinan untuk menuntut kembali para tersangka walaupun mereka telah diputus in abtentian, kata Havas juga bukan hal yang mustahil. "Itu bisa, karena penemuan, pemulangan atau kehadiran tersangka bisa dijadikan novum untuk mengadili mereka kembali," ucap Havas. Jadi tindakan ini tidak akan terhalang oleh prinsip nebis in idem. Oleh karena itu pihaknya tetap optimis bahwa apa yang telah dicapai dalam perjanjian akan tetap membawa hasil.

Titis Setianingtyas

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: