Hakim Setuju Tidak Terima Hadiah

Jum'at, 11 Mei 2007 | 20:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah calon hakim agung yang mengikuti seleksi di Komisi Yudisial mengaku setuju jika hakim tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun. "Memang seharusnya begitu," kata Mohammad Soleh yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang saat diwawancarai anggota Komisi Yudisial, Jumat (11/5).

Menurut dia, pemberian hadiah itu terkait dengan harga diri sebagai hakim. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Muhdi Soroinda Nasution mengaku pernah mendapat hadiah dari pihak yang telah berperkara.

Pada saat itu, katanya, dia mendamaikan kasus perceraian dan akhirnya rujuk kembali. Setelah perkara itu selesai suami isteri itu kadang mengirimkan sembako kepadanya hampir setiap bulan. "Mereka kirim beras, bebek, macam-macam," katanya.

Namun, lajut dia, pada prinsipnya dirinya tidak pernah meminta kepada pihak-pihak yang berperkara. "Saya tidak mau terima (suap)," ujarnya.

Senada dengan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sulawesi Utara Zaharudin Utama mengaku pernah mendapat hadiah dari pihak yang sedang berperkara dalam kasus illegal logging. Pemberian hadiah itu, jelas dia, dilakukan pada malam hari ketika dirinya sudah tidur. "Jadi ibu (isteri) yang terima," katanya.

Pemberian tersebut, jelas dia, berukuran besar dan berat. "Setelah dibuka, ada nomor teleponnya," katanya tanpa menjelaskan apa isi bungkusan besar itu. Kemudian, kata Zaharuddin, dia menghubungi nomor yang tertera dalam bingkisan itu dan mengatakan jika bingkisan tidak segera diambil maka dia akan melapor ke polisi. "Tak lama setelah itu, bingkisan itu diambil," katanya.
Dalam kode etik hakim, tercantum bahwa hakim boleh menerima hadiah yang nilainya di bawah Rp 500 ribu.

Rini Kustiani

TOPIK






Komentar Anda

Kirim