Tim Pemberantas Korupsi Dinilai Masih Diperlukan

Sabtu, 12 Mei 2007 | 09:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kinerja Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini dinilai tidak terlalu mengesankan namun tim yang masih diketuai Hendarman Supandji--sekarang Jaksa Agung-- sebagai pilar pemberangus korupsi dianggap masih diperlukan. "Korupsi itu harus dikeroyok, jadi Timtas Tipikor sebaiknya jangan dulu dibubarkan," kata Denny Indrayana, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sabtu (12/5) pagi.

Denny menjelaskan kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, kepolisian atau badan audit negara tak bisa menyelesaikan tindak pidana korupsi sendirian karena memerlukan koordinasi semua lembaga.

"Peran Timtas itu koordinasi gerakan pemberantasan korupsi agar tidak saling berebut jatah, dan bisa berbagi peran," katanya. Misalnya saja, kata Denny, ada semacam pembagian spesialisasi pemberantasan korupsi. Kemudian, katanya, pembagian kasus laporan masyarakat mengenai korupsi bisa tertangani seluruhnya.

Sebelumnya seiring berakhirnya masa kerja Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bulan Mei 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan seluruh kinerja dan aktivitas tim itu.

Sandy Indra Pratama






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: