Jaksa Agung: Kasus Trisakti Terus Dipelajari
Sabtu, 12 Mei 2007 | 09:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan Kejaksaan Agung akan segera mempelajari kasus kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) Trisakti tahun 1997. "Nanti kita akan pelajari apakah sudah memenuhi unsur-unsur kejahatan HAM berat atau belum," katanya seusaiAcara Menyambut Kembalinya Abdul Rahman Saleh di Hotel Santika, Jumat (11/5) malam.
Dia mengatakan sebagian yang terlibat telah dikenai kekerasan HAM biasa. "Sedangkan HAM berat itu berbeda," katanya. Kekerasan HAM berat itu, kata dia, apabila pembunuhan memenuhi dua unsur yaitu genoside dan kejahatan terhadap kemanusiaan. "Kejahatan yang dimaksud adalah pembunuhan secara sistematis dan meluas," kata dia. Padahal, kata dia, Jaksa kesulitan mencari bukti itu. "Walaupun ada peristiwa pembunuhan tetapi membuktikan pembunuhan itu telah memenuhi secara menyekuruh dan meluas itu sulit," katanya.
Kendala kedua, kata dia, kasus HAM berat itu harus diputuskan oleh DPR. "Sedangkan keputusan dari DPR kan belum," katanya.
Eko Ari Wibowo





