Jaksa Agung : Belum Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Unibank
Selasa, 15 Mei 2007 | 08:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kendati masih dalam proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus Wesel Ekspor Berjangka (WEB) yang diduga melibatkan Sukanto Tanoto bekas pemilik PT Bank Unibank Tbk.
Hendarman mengatakan, kasus ini telah ditangani Mabes Polri. “Namun dari laporan yang disampaikan bahwa dari perbuatan yang ada belum ada kerugian negara (dalam kasus Unibank," ujarnya dalam pesan pendek yang diterima Tempo Selasa, (15/5).
Kasus wesel ekspor berjangka ini mulai ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2001. Saat itu status pemilik Kelompok Usaha Raja Garuda Mas ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sebesar Rp 2,3 triliun, dan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 1,4 triliun melalui Bank Unibank yang dia pimpin.
Unibank diduga melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Kasus ini kemudian tidak jelas nasibnya. Hingga akhirnya 25 Agustus 2006 polisi membuka kasus ini dan membentuk tim baru.
Reh Atemalem Susanti





