Gus Dur Gugat Jusuf Kalla Rp 1,1 Triliun
Selasa, 15 Mei 2007 | 16:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Presiden Abdurahman Wahid menggugat Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar Rp 1,1 triliun terkait pencemaran nama baik. Gus Dur, panggilan Andurrahman Wahid, menuntut pembayaran ganti rugi material Rp 100 miliar dan immaterial Rp 1 triliun.
"Kami mengajukan gugatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah, seusai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Menurut Ikhsan, pencemaran nama baik oleh Kalla dalam sebuah acara pengkaderan fungsional mahasiswa yang diadakan Partai Golkar pada 9 April 2007. Ketika itu Kalla menyebutkan bahwa Gus Dur ketika menjadi presiden pernah meminta sejumlah uang kepada dirinya sebagai kepala Bulog. Karena permintaan itu ditolak, Kalla kemudian dicopot dari jabatannya.
Gus Dur, kata Ikhsan, sudah pernah mengajukan somasi terhadap Kalla pada 16 April, yang dijawab Kalla melalui kuasa hukumnya, Ali Abbas dan Asmaun Abbas dengan surat pada 27 April 2007. "Jawaban mereka tidak memuaskan," kata Ikhsan.
Selain Kalla, harian Duta Masyarakat asal Surabaya (sebagai turut tergugat 1) dan portal berita detik dot com (turut tergugat 2) juga ikut digugat karena memuat pernyataan tersebut. "Kami sudah mengajukan hak jawab tetapi tidak dimuat," kata Ikhsan.
Tito Sianipar




Komentar Anda :