Newmont Gugat New York Times Rp 615 Miliar

Selasa, 15 Mei 2007 | 17:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness menggugat harian New York Times karena pemberitaan yang dinilai tidak benar, menyesatkan, dan tidak profesional selama periode September 2004 hingga Februari 2006.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Ness, Arief T. Surowidjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami masih mempelajari gugatan," kata Arief, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Ness, dalam materi gugatannya, mengatakan bahwa pemberitaan New York Times dan beberapa media yang merupakan anak perusahaannya seperti International Herald Tribune dan The Boston Globe telah merugikan Newmont karena tersebarnya informasi yang tidak benar.

New York Times bersama reporternya, Jane Perlez, memuat sejumlah artikel, di antaranya berjudul Spurred by Illness, Indonesians Lash Out at U.S Mining Giant pada 9 September 2004 dan Gold Mining Company to Pay Indonesia $ 30 Million pada 17 Februari 2006.

Ness menuntut pemulihan nama baik dan permintaan maaf yang dimuat sebagai berita utama pada halaman pertama di New York Times, International Herald Tribune, dan seluruh media publikasi anak perusahaan New York Times serta situs www.nytimes.com.

Ness juga meminta ganti rugi material sebesar US$ 894 ribu (sekitar Rp 8,4 miliar) dan imaterial US$ 63,93 juta (sekitar Rp 607 miliar).

Tito Sianipar






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: