Giliran PPP Tarik Dukungan Amandemen UUD 1945
Rabu, 16 Mei 2007 | 12:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menyusul aksi yang dilakukan Partai Demokrat dan Golkar, Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginstruksikan anggotanya di Majelis Permusyawaratan Rakyat menarik dukungan atas usul amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan diambil dalam rapat harian partai itu, Selasa malam (15/5).
Rapat dipimpin langsung Ketua Umum Partai Suryadharma Ali, yang juga menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabinet Indonesia Bersatu. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PPP Irgan Chairul Mahfiz mengatakan usul amandemen masih memerlukan kajian mendalam dan komprehensif.
"Karena itu kepada anggota Fraksi PPP MPR RI diminta untuk tidak menandatangani usul perubahan tersebut. Bagi yang sudah telanjur tandatangan, diinstruksikan untuk menarik kembali," kata Irgan melalui siaran persnya, Rabu (16/5) di Jakarta.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Lukman Hakim Saefuddin berpandangan substansi usulan amandemen tak komprehensif, karena hanya fokus pada Pasal 22D, yang berisi mengenai posisi Dewan Perwakilan Daerah. Padahal, implikasi amandemen juga harus mengubah Pasal 20, pasal 2, dan Pasal 3 konstitusi tersebut. "Mengubah Undang-Undang Dasar tak boleh parsial," kata Lukman.
Anggota Fraksi PPP MPR, Endin AJ Soefihara, yang sudah memberikan dukungan, mengaku sudah mendengar instruksi tersebut. Namun, dia belum menerima pemberitahuan resminya.
Sebelumnya Partai Demokrat, dan Partai Golongan Karya, juga menarik dukungan amandemen Undang-undang Konstitusi. Erwin Dariyanto, Gunanto





