Ketua MPR: Pengusul Amendemen Juga Bertambah

Kamis, 17 Mei 2007 | 08:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Di tengah maraknya penarikan dukungan usul amendemen Undang-Undang Dasar 1945 oleh sejumlah partai, sebaliknya dukungan atas rencana itu terus mengalir.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, selain ada yang mencabut, ada dukungan yang baru masuk. "Dukungan itu cukup signifikasn," katanya saat dihubungi Tempo pagi ini.

Namun, Hidayat tidak menyebut asal dukungan dan berapa jumlah pendukung yang masuk. “Kami (pimpinan MPR) tidak bisa mengesampingkan usul amendemen," ujarnya.

Usul amendemen, menurut Hidayat, tidak cuma menyangkut pasal 22 D, tentang pengauatan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Darah. “Ada usulan perubahan pasal lain,” kata Hidayat, tanpa menyebut usulan lain tersebut.

Pimpinan MPR, katanya, akan menggelar rapat gabungan bersama pimpinan-pimpinan fraksi pada Selasa pekan depan. Satu minggu berikutnya, MPR akan konsultasi dengan pimpinan lembaga negara, yakni Presiden, Wakil Presiden, ketua DPD, ketua DPR, ketua Mahkamah Konstitusi, dan ketua Mahkamah Agung.

Amendemen ini diusulkan Dewan Perwakilan Daerah, yang menginginkan penguatan peran dan fungsi mereka. Total pendandatangan pengusul yang disahkan oleh rapat pimpinan MPR pada 14 Mei lalu, mencapai 234 orang.

Mereka itu dari kelompok DPD di MPR 127 orang, Fraksi MPR PKB 34 orang, Fraksi Partai Golkar (digabung dengan PKPB dan PBR) 29 orang, Fraksi PKS 16 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional 11 orang, Fraksi PDI Perjuangan 8 orang (peneken hanya berasal dari PDS), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi 2 orang, Fraksi PPP 7 orang.

Namun, belakangan muncul penarikan dukungan dari Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Pakar Hukum Tata Negara Harun Al Rasyid mengatakan, seharusnya pimpinan negara tidak memikirkan amendemen. Menurut dia, Indonesia belum memiliki Undang-undang dasar yang tetap. "Undang-Undang Dasar 1945 yang sekarang kita pakai, belum disyahkan oleh MPR. Jangan dulu berpikir amendemen lagi, yang terpenting Undang-undangnya ditetapkan dulu,” kata dia.

Erwin Daryanto






Komentar Anda

Kirim