Amendemen Akan Berimplikasi pada Pasal Lain

Kamis, 17 Mei 2007 | 12:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Maria Fardida Indrati menilai perubahan konstitusi yang digagas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memang tidak mudah.

Selain harus didukung oleh sepertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, menurutnya, DPD hanya mengajukan perubahan terhadap Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. "Padahal perubahan pasal itu akan berimplikasi pada pasal-pasal lain," katanya kepada Tempo, Kamis (17/05).

Maria yang juga mantan anggota Komisi Konstitusi mencontohkan Pasal 20 tentang kewenangan DPR dan Pasal 22 ayat 1 tentang kedudukan MPR yang akan kena imbas dari perubahan pasal 22D. "Jadi tidak akan berhenti di Pasal 22D," katanya.

Dengan penguatan kewenangan DPD, kata dia, lembaga itu akan memiliki hak untuk membahas undang-undang walaupun hanya yang berkaitan dengan daerah. Dengan kata lain, DPD akan memiliki kewenangan yang hampir sama kuatnya dengan DPR.

Mengenai pencabutan dan penarikan dukungan perubahan konstitusi, Maria juga menyatakan bahwa hal tersebut memang diperbolehkan sebelum sampai pada sidang istimewa MPR digelar. Dengan pencabutan dukungan dari Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan, Maria menilai amat berat jika usul perubahan UUD ini dilanjutkan. "Kalau begini tidak akan sampai ke sidang istimewa," katanya.

Gunanto E S






Komentar Anda

Kirim