Garuda Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri

Jum'at, 18 Mei 2007 | 09:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kuasa Hukum Garuda Indonesia Muhammad Assegaf menyatakan sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengharuskan Garuda membayar ganti rugi sebanyak Rp 664 juta kepada Suciwati.

Menurut Assegaf, putusan tersebut dinilai salah karena pada kasus meninggalnya Munir dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam itu Garuda sudah melaksanakan prosedur tetap (protap) keselamatan penerbangan internasional.

sesuia standar protap, jika dalam suatu penerbangan terdapat penumpang yang sakit, pilot pesawat melalui pramugari harus menanyakan kepada penumpang apakah ada yang berprofesi sebagai dokter.

Dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat tersebut, lanjut Assegaf, pilot mendapati bahwa salah seorang penumpang adalah seorang dokter, yaitu dr. Tarmizi.

"dr. Tarmizi ini malah temannya Munir karena mereka sudah saling kenal sebelumnya. Dia sudah memberikan obat dan suntikan tapi dia tidak menyarankan pilot untuk mendarat karena kondisi pasien itu gawat. Lah, kalau pilot, mana tahu kondisi kesehatan seseorang," kata Assegaf ketika dihubungi melalui telepon,Jumat (18/5).

Meninggalnya Munir yang dianggap Suciwati sebagai kelalaian Garuda dalam menangani penumpang yang sakit tidak dianggap Assegaf sebagai suatu pelanggaran. Menurutnya, selama Garuda sudah melaksanakan protap tersebut, itu tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

"Tidak benar Garuda mentelantarkan Munir. Kami keberatan harus meminta maaf, apalagi membayar ganti rugi, " ujar Assegaf.

Muslima Hapsari

TOPIK






Komentar Anda

Kirim