Departemen Pendidikan Tak Punya Kewenangan Tindak UISU
Jum'at, 18 Mei 2007 | 14:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah tak punya kewenangan menindak Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Sebab, yayasan itu terikat pada Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
"Tapi kami bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pendidikan di universitas," ujar Satryo saat dihubungi Tempo, Jumat.
Ia mengaku telah melakukan pertemuan dengan sejumlah petinggi yayasan UISU. Masalah yang dibicarakan seputar perebutan kekuasaan yayasan UISU. Sampai saat ini masih dipikirkan cara agar mahasiswa UISU dapat melaksanakan kegiatan belajar-mengajar kembali. "Kami sedang mempelajari berbagai kemungkinan dan solusi yang paling baik," ujarnya.
Yayasan, kata Satryo dapat dituntut jika melakukan kesalahan. Namun, wewenang itu ada di kejaksaan. Mahasiswa atau warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan hal tersebut. Hal itu, tambahnya, sangat berbeda jika terjadi di universitas milik pemerintah.
"Kalau di kampus negeri, pemerintah punya kewenangan penuh untuk menindak kampus dan mengambil tindakan".
Reh Atemalem Susanti





