|
Presiden Bantah Terima Dana Kampanye Ilegal
Sabtu, 19 Mei 2007 | 18:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan dirinya dan tim suksesnya tidak pernah melanggar ketentuan dalam penggalangan dana kampanye pemilihan presiden 2004. "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla tidak pernah menerima dana-dana dari DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan), dana asing atau dana-dana yang tidak pantas atau tidak legal," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, kepada wartawan, Sabtu (19/5).
Andi mengatakan, semua sumbangan dana kampanye yang pernah diterima Presiden Yudhoyono dan tim kampanye resminya sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum. "Semua sudah diserahkan ke KPU dan sudah diaudit sebagaimanamestinya," tambah Andi.
Andi meminta pihak-pihak yang menuduh tim sukses SBY-JK menerima dana ilegal agar menyebutkan dengan jelas nama penerima dana tersebut. Menurutnya, tidak semua orang yang mengaku tim sukses SBY-JK adalah tim kampanye resmi karena dalam pemilihan presiden yang lalu memang banyak relawan yang ikut mendukung Yudhoyono.
Relawan tersebut, lanjutnya, statusnya bukan tim kampanye resmi pasangan SBY-JK. Bahkan, kata Andi, hingga kini ada banyak oknum yang mengaku sebagai tim sukses SBY-JK dan meminta sumbangan ke berbagai pihak.
Sebelumnya mantan calon presiden Amien Rais mensinyalir ada calon presiden yang mendapat dana dari luar negeri. Amein sendiri mengaku menerima dana dari DKP sebesar Rp 400 juta dan meminta semua pesaingnya untuk secara jujur membuka asal dana kampanye mereka.
Andi menengarai berhembusnya isu aliran dana kampanye ilegal tersebut sebagai upaya untuk menjatuhkan presiden seperti juga sebelumnya ada aksi cabut mandat dan revolusi sosial. "Ada yang memakai rumor tidak jelas untuk menjatuhkan presiden," kata Andi tanpa menyebut siapa yang dimaksudnya itu.
Meski begitu, Andi mengatakan presiden tidak akan mengambil kangkah hukum atas tuduhan penerimaan dana kampanye ilegal. Karena, kata dia, dana kampanye presiden Yudhoyono sudha diaudit dan sudah dilaporkan kepada KPU dan lembaga itulah yang berwenang menindaklanjuti semua masalah dana kampanye.
Andi juga yakin masalah dana kampanye tidak akan berujung pada pemakzulan presiden. Masalah pemakzulan, kata dia, sudah jelas diatur dalam konstitusi.
Mengenai adanya aktivis Blora Center yang tercatat menerima dana dari DKP seperti diungkap dalam pembelaan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Andi meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pengurus Blora Center. Menurutnya, Blora Center adalah organisasi yang berdiri sendiri yang kemudian mendukung Yudhoyono dalam pemilu 2004. "Soal aktivitas lain selain mendukung SBY ya tanya langsung ke mereka," ujarnya.
OKTAMANDJAYA WIGUNA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|