Kejaksaaan Akan Sidik Kasus BPPC
Senin, 21 Mei 2007 | 10:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan menyidik kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara dan Pemasaran Cengkeh yang diduga melibatkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. "Mudah-mudahan surat penyidikannya keluar hari ini," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim di kantornya, Senin (21/5).
Menurut Salim, kejaksaan sengaja memilih menyelidiki kasus cengkeh dibanding beberapa kasus lain yang melibatkan Tommy. Alasannya, penyidikan kasus cengkeh paling cepat pembuktiannya. Selain itu, status hukum kasus BPPC sudah sampai pernah diselidiki. Kejaksaan lalu menindaklanjuti rekomendasi Tim penyelidik yang meminta statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.
Kasus ini sebelumnya ditangani Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salim belum menjelaskan jumlah kerugian negara dan dimana letak tindak pidana kasus ini.
Salim akan melaporkan dulu rencana pengeluaran surat perintah penyidikan kasus ini kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Namun Salim menegaskan lokasi perkara atau locus de licti berada di Jakarta. Adapun soal status Tommy, "Belum, nanti saya lapor dulu," kata Salim.
Hendarman sebelumnya mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan kembali menyidik kasus yang melibatkan Tommy.
Kejaksaan Agung tidak melibatkan kejaksaan daerah untuk menyidik kasus ini. "Tim dari sini saja cukup," kata Salim.
Diduga, Tommy menjadi pihak yang diuntungkan oleh keputusan Penguasa Orde Baru, Soeharto, yang juga ayahnya. Soeharto menetapkan standar harga cengkeh ketika itu. Namun semula keputusan ini bertujuan untuk mengutungkan para petani, namun pada kenyataannya para petani cengkeh justru rugi karena harga yang ditetapkan jauh dibawah pasar.
FANNY FEBIANA





