Pemerintah Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Ujian Negara

Senin, 21 Mei 2007 | 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum pemerintah, Nur Khamam, mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan subsider. "Mungkin kita akan ajukan banding," kata Khamam setelah persidangan selesai, Senin (21/5).

Yang paling memberatkan, kata dia, karena majelis hakim menyebutkan bahwa para tergugat yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah melakukan tindakan melawan hukum. "Padahal kita melaksanakan undang-undang," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum dari tergugat empat (BSNP) menolak berkomentar. "Kita akan lapor ke prinsipal dulu," katanya.

Anggota tim advokasi ujian nasional (TEKUN) Asfinawati, mengaku puas dengan putusan tersebut, "asalkan tergugat tidak mengajukan banding." Menurut dia, meskipun gugatan primer tidak dikabulkan, majelis hakim telah berlaku adil dengan mengabulkan gugatan subsider yakni memperbaiki kualitas guru, fasilitas sekolah, dan informasi keseluruh daerah, meninjau ulang sistem pendidikan nasional dan mengambil langkah konkrit untuk menangani gangguan psikologis siswa korban ujian nasional. "Implikasi dari putusan ini sangat besar," ujarnya.

Karena, lanjut Asfinawati, pemerintah harus mengundang semua pihak untuk melaksanakan ujian nasional selanjutnya. Padahal, legislatif sendiri sudah mempertanyakan efektifitas dan kualitas ujian nasional. "Kalau pemerintah mengajukan banding, bisa dikatakan pemerintah melawan legislatif (DPR) dan yudikatif (putusan pengadilan)," ujarnya.

Gugatan primer yang diajukan, yakni tergugat harus meminta maaf secara terbuka kepada melalui sepuluh media cetak, lima media TV, dan lima malalui radio, menuntut pelaksanaan ujian nasional ulangan kepada para siswa yang tidak lulus dalam mata pelajaran tertentu, dan menyatakan faktor penentu kelulusan adalah akumulasi hasil belajar siswa selama tiga tahun. Sehingga, tidak terpaku pada ujian nasional sebagai syarat kelulusan.

Korban ujian nasional yang hadir dalam persidangan, Melati Murti Pertiwi (18), yang tidak lulus ujian nasional karena hasil ujian nasional matematika 3,3, padahal mata pelajaran lain yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris mendapat nilai delapan. Melati menyatakan puas terhadap putusan tersebut. "Puas banget. Kita kan ga salah," kata mantan siswa SMA 6 Jakarta Selatan.

Melati saat ini duduk disemester dua jurusan teknologi informasi Universitas Atmajaya. Dia mengaku sempat diperlakukan tidak sama oleh teman-temannya karena tidak lulus ujian nasional. "Saya dijauhi teman-teman," ujarnya. Namun, hal itu berangsur-angsur menghilang karena, kata dia, semua orang tahu ketidaklulusan itu bukan kesalahannya, melainkan karena sistem.

Langkah konkrit yang diharapkan Melati dari pemerintah untuk mengganti kerugian psikologisnya adalah menyerahkan ijazah SMAnya. "Saya kan belajar disekolah bukan dilembaga paket C," ujarnya. RINI KUSTIANI






Komentar Anda

Kirim