Puluhan Bekas Kepala Sekolah Mengadu ke Komisi Yudisial

Rabu, 23 Mei 2007 | 18:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 63 mantan kepala sekolah dasar dari Kabupatan Serang, Jawa Barat, mengadu ke Komisi Yudisial karena merasa mendapatkan putusan hakim yang tidak adil.

Putusan hakim yang mereka maksud adalah, di mana Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memenangkan Bupati Serang yang melengserkan para kepala sekolah. Saat itu hakimnya adalah Mustamar, Tedi Romyadi, dan Khairuddin Nasution.

Menurut penasehat hukum Andi Muhammad Asrun, ketiga hakim tersebut harus diperiksa Komisi Yudisial karena memutuskan yang melanggar hak-hak para mantan kepala sekolah.

Anggota Komisi Yudidisial Soekotjo Soeparto menyatakan, akan mempelajari laporan para mantan kepala sekolah tersebut. "Kami akan memanggil ketiga hakim ini untuk diperiksa," kata Soekotjo.

Kasus ini berawal dari Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 828/KEP.378a-BKD tentang Pemberhentian Kepala Sekolah pada 28 Juli 2006. Dalam surat keputusan sedebutkan, Bupati Serang Taufik Nur Iman memberhentikan 216 kepala sekolah dasar dan langsung mengangkat penggantinya.

Padahal, kata Asrun, para mantan kepala sekolah belum menerima surat keputusan pemberhentian. "Mereka baru terima surat pada Oktober 2006," kata Asrun. Sosialisasi pencopotan belum pernah dilakukan.

Muhammad Nur Rochmi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: