DPR Telah Menerima RUU Susduk

Sabtu, 26 Mei 2007 | 14:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR/DPR/DPD. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri, Priyo Budi Santoso, mengatakan Ketua DPR Agung Laksono telah menerima Rancangan itu beserta beberapa Rancangan lain.

“Pak Agung kemarin menelepon saya dan mengatakan undang-undangnya sudah sampai,” kata Priyo usai diskusi “Bagi-bagi Tanah Gratis” di Timebreak Caffee, Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (26/5).

Menurut Priyo, Rancangan itu akan dibawa ke Badan Legislasi Parlemen. Badan Legislasi akan membicarakan cara pembahasannya. “Bisa dibahas di pansus, panja, atau komisi,” katanya.

Priyo mengatakan Parlemen akan segera membahasnya setelah mekanisme pembahasan ditentukan. Ia memperkirakan pembahasan akan berlangsung alot. “Namanya undang-undang politik, pasti pembahasannya alot,” kata politikus Partai Golkar ini.

Yang jelas, kata Priyo, parlemen akan mengusahakan rancangan itu selesai dibahas secepat mungkin. “Tapi kami tidak mau kejar tayang,” katanya.

PRAMONO






Komentar Anda

Kirim