Ekstradisi Tidak Dibarter dengan Kerjasama Pertahanan

Senin, 28 Mei 2007 | 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono membantah kesepakatan kerjasama di bidang pertahanan merupakan hasil barter dari perjanjian ekstradisi. "Meski penjurunya sama-sama Departemen Luar Negeri, tapi dua perjanian itu dibahas berbeda," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Senin (28/5).

Ekstradisi, kata Juwono, proses pembahasannya dilakukan oleh tim negosiator kedua pemerintah sebanyak 11 kali putaran. Sementara kerjasama pertahanan dilakukan sembilan kali putaran. Selain itu, jangka waktu pelaksanaan perjanjian dan evaluasinya juga berbeda. Pelaksanaan awal perjanjian ekstradisi dilakukan 15 tahun dan dua kali lima tahun untuk mengevaluasi. Sementara itu, kerjasama pertahanan dilakukan 13 tahun dan setelah itu, akan dilakukan evaluasi selama dua kali enam tahun.

Juwono mengakui bahwa perjanjian itu ditandatangani bersama di Istana Tampak Siring Bali, pada 27 April lalu. Namun naskah kesepakatannya ditandatangani oleh meteri yang berbeda. "Memang penjurunya adalah Departemen Luar Negeri, karena hanya departemen itu yang berwenang melakukan perjanjian internasional," ujar Juwono.


Raden Rachmadi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: