OPSI Tolak RPP Pesangon
Senin, 28 Mei 2007 | 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyatakan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon. RPP tersebut dinilai mendiskriminasi pekerja dan menciptakan klasifikasi kelas di kalangan pekerja.
Sebanyak 50 anggota OPSI beserta serikat pekerja afiliasinya menghadap Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasi penolakan atas RPP tersebut.
"RPP ini sangat diskriminatif karena pemerintah lepas tangan atas kepastian pesangon bagi pekerja bergaji di atas Rp 5,5 juta karena RPP mengatur pesangon berdasarkan 5 kali pendapatan tidak kena pajak," kata Presiden OPSI, Yanuar Rizky, Senin siang.
Padahal, tambahnya, pekerja bergaji diatas 5,5 juta telah membayar pajak dan berhak memperoleh pelayanan. Menurut Yanuar, dengan dikeluarkannya RPP ini, pemerintah justru memicu konflik antar pekerja dengan membawa sentimen kelas.
Selain soal pesangon, OPSI juga mempertanyakan cadangan dana yang akan digunakan untuk menjamin pesangon pekerja. Undang-Undang No 3 TAhun 1992 tentang Jamsostek, kata dia, belum mengatur soal asuransi PHK. Bila RPP ini disahkan dan terjadi PHK dalam waktu dekat, maka kemungkinanya pesangon akan diambil dari dana cadangan teknis di neraca Jamsostek sebesar 24 triliun.
"Padahal dana itu disisihkan dari iuran premi jaminan hari tua (JHT) 7 juta orang peserta jamsostek. Bagi yang tak bayar premi kan tidak berhak atas dana cadangan itu," tegasnya.
Kedatangan kalangan pekerja berdasi ke DPR itu disambut oleh Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Max Sopacua. Ribka mengatakan Komisi IX sudah menerima draft RPP tersebut. "Tapi masih dipelajari karena baru kami terima pukul 10 pagi tadi," katanya.
Walaupun RPP adalah domain pemerintah, kata dia, tetapi dewan akan menampung aspirasi serikat pekerja untuk disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Tetapi jangan sampai RPP ini mendahului atau diatas undang-undang," katanya.
Jumat malam lalu, rapat pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit) memutuskan untuk menunda penyelesaian RPP selama 1 bulan. Ketiga pihak tidak memperoleh titik temu soal besarnya pesangon yang akan diberikan kepada pekerja. Serikat pekerja menolak usulan pesangon sebesar lima kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk masa kerja 20 tahun.
"Kita tidak setuju ada ceiling, yang kami ajukan sistem pembayaran secara bulanan," kata Sjukur Sarto, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Ninin Damayanti





