Komisi Kesehatan Minta BPOM Tertibkan Iklan Rokok
Selasa, 29 Mei 2007 | 06:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Kesehatan DPR-Ri meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menertibkan iklan rokok yang melanggar ketentuan. Anggota Komisi, Tuti Indarsih Loekman Soetrisno, mengatakan bahwa iklan rokok bisa mengakibatkan banyak anak muda yang belum merokok menjadi perokok.
Menurut Politikus Partai Amanat Nasional ini, promosi yang dilakukan perusahaan rokok menyebabkan perokok di Indonesia terus bertambah. Orang yang meninggal karena penyakit yang disebabkan rokok juga semakin banyak.
Selain itu, rokok juga menyebabkan semakin banyak orang miskin di Indonesia. "Sekitar 70 persen perokok di Indonesia adalah orang miskin," katanya saat ditemui Tempo usai rapat kerja dengan Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib, kemarin.
Anggota dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Umar Wahid, mengatakan bahwa Badan Pengawas harus mencabut iklan rokok yang melanggar aturan. Ia khawatir, jumlah perokok aktif makin banyak. “Perokok aktif akhirnya juga mengganggu kesehatan perokok pasif atau orang yang tak merokok,” katanya.
Badan Pengawas mencatat, dari 3.889 iklan rokok yang diawasi, sebanyak 1.795 tak memenuhi ketentuan. Menurut Husniah, pelanggaran antara lain berupa tayangan di media elektronik di luar waktu yang ditentukan, yaitu di luar jam 21.30-05.00, dan pencantuman bungkus rokok. “Ada juga iklan rokok yang dipasang di tempat pendidikan,” kata Ance, panggilannya.
Ance mengatakan bahwa Badan Pengawas hanya berwenang untuk menegur produsen rokok yang melanggar ketentuan. “Tapi, kami tak berwenang untuk menarik iklan itu,” katanya. PRAMONO





