Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mahkamah Konstitusi Tolak Hak Uji Undang-Undang BI
Selasa, 29 Mei 2007 | 12:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan hak uji Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Sebab tidak terdapat kerugian hak konstitusional pemohon. ”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshidiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/5).

Permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Bank Indonesia diajukan Koperasi Proyek Ruang Hidup 100 Juta Generasi Muda (Koperasi Proyek RH-100-GM). Mereka meminta majelis konstitusi menguji pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (4), pasal 62 ayat (3) dan pasal 77A Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak memperoleh kehidupan yang layak.

Pasal-pasal itu memuat kewajiban pemerintah untuk menutupi kekurangan modal Bank Indonesia, independensi bank sentral, mata uang, status Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Menurut majelis, selain tidak ditemukan kerugian konstitusional pada pemohon, permohonan pengujian pasal-pasal tersebut juga tidak ada relevansinya dengan kualifikasi pemohon sebagai badan hukum koperasi. "Permohonan ini tidak ada kaitan sama sekali dengan kepentingan hukum dan hak konstitusional pemohon," ujar Jimly.

Karenanya, menurut majelis, pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian pasal tersebut. "Sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Menanggapi putusan ini, Ketua koperasi D. Sjafri mengatakan tidak keberatan dengan putusan tersebut. "Yang penting kami sudah mengutarakan apa yang kami rasakan," ujarnya seusai sidang.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerhati Hukum Ajukan Hak Uji UU Pemerintahan Daerah
Mahkamah Konstitusi Meminta Keterangan Pemerintah soal Hukuman Mati
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Undang-Undang PTUN
Ketua Komisi Yudisial Diusulkan Dirangkap Ketua MA
Warga Asing Ajukan Hak Uji Mahkamah Konstitusi
Ketua DPR Prihatin Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal Karet Penghinaan Presiden Digugat
Jimly Kembali Pimpin Mahkamah Konstitusi
Jimly: Jangan Jadi Alasan Pengingkaran
Jimly Sesalkan Sedikit Pejabat Paham Konstitusi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk100845 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Izin Operasi Riau Airlines Akan Dibekukan
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom

<< May,2007>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data