|
Mahkamah Konstitusi Tolak Hak Uji Undang-Undang BI
Selasa, 29 Mei 2007 | 12:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan hak uji Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Sebab tidak terdapat kerugian hak konstitusional pemohon. ”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshidiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/5).
Permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Bank Indonesia diajukan Koperasi Proyek Ruang Hidup 100 Juta Generasi Muda (Koperasi Proyek RH-100-GM). Mereka meminta majelis konstitusi menguji pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (4), pasal 62 ayat (3) dan pasal 77A Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak memperoleh kehidupan yang layak.
Pasal-pasal itu memuat kewajiban pemerintah untuk menutupi kekurangan modal Bank Indonesia, independensi bank sentral, mata uang, status Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Menurut majelis, selain tidak ditemukan kerugian konstitusional pada pemohon, permohonan pengujian pasal-pasal tersebut juga tidak ada relevansinya dengan kualifikasi pemohon sebagai badan hukum koperasi. "Permohonan ini tidak ada kaitan sama sekali dengan kepentingan hukum dan hak konstitusional pemohon," ujar Jimly.
Karenanya, menurut majelis, pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian pasal tersebut. "Sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Menanggapi putusan ini, Ketua koperasi D. Sjafri mengatakan tidak keberatan dengan putusan tersebut. "Yang penting kami sudah mengutarakan apa yang kami rasakan," ujarnya seusai sidang.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|