Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyelundupan Manusia
Selasa, 29 Mei 2007 | 14:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan manusia (people smuggling). Ketiga tersangka tersebut adalah MI, SC, dan LY yang ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu.
SC, dan MI adalah warga negara Srilanka yang menyelundupkan 83 orang ke Australia. Sedangkan LY warga negara Indonesia. "SC adalah orang yang mengkoordinir para warga negara Srilanka di Jakarta sebelum diselundupkan ke negara tujuan khususnya Australia," kata Kepala Bidang Penerangan Umum, Komisaris Besar Bambang Kuncoko, Selasa (29/5).
Dari SC dan MI, polisi menyita empat buah paspor Srilanka dan India yang di antaranya palsu, delapan buah telepon genggam, beberapa tiket penerbangan, uang senilai Rp 520,8 juta dan US$ 3400, serta 234 kartu kredit.
Pada Februari lalu, kapten kapal brinisial KB yang mengangkut 83 orang tadi ditangkap bersama dua orang nelayan Indonesia K dan M. Saat ini K dan M sedang menjalani proses pengadilan di Pearth, Australia.
Untuk biaya eksodus, tambah Bambang, tiap orang dikenakan biaya sekitar Rp 30-100 juta. Dari hasil pemeriksaan diketahui motif 83 orang tersebut adalah ingin mencari pekerjaan yang lebih baik.
Kepolisian akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui adanya kaitan dengan petugas imigrasi. Tersangka akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dan pasal 54 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Imigrasi dengan ancaman enam tahun penjara.
Desy Pakpahan





