Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sutiyoso Didatangi Polisi Australia
Selasa, 29 Mei 2007 | 20:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Sutiyoso diminta untuk menghadap ke pengadilan negara bagian New South Wales.

Menurut Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Gubernur Sutiyoso yang saat ini sedang berada di Sydney untuk memenuhi undangan pemerintah negara bagian New South Wales tiba-tiba didatangi polisi setempat ke kamarnya dan diminta untuk menghadap pengadian New South Wales besok. Kehadiran Sutiyoso di pengadilan ini dimaksudkan untuk memberi keterangan tentang kasus terbunuhnya lima wartawan asing dalam peristiwa di Balibo, Timor Timur 1975 lalu.

"Tadi sore insiden itu terjadi di Sidney, ketika beliau di kamar pihak polisi New Shout Wales memasuki kamarnya dan menyampaikan permintaan agar gubernur menghadap pengadian New South Wales besok," ucap Hassan Wirajuda pada Wartawan, Selasa malam (29/5). Permintaan Kehadiran Sutiyoso di pengadilan negara bagian New South Wales

Sutiyoso sendiri, kata Hassan telah menjelaskan bahwa kunjungannya ialah atas undangan pemerintah negara bagian New South Wales. Oleh karena itu karena itu dia merasa tidak ada kaitannya degan perkara Balibo tersebut. Seperti kita tahu beberapa bulan lalu kasus terbunuhnya lima wartawan asing di Balibo Timor Timur ini kembali di buka di pengadilan New South Wales atas gugatan yang mungkin dari keluarga korban atau kelompok masyarakat tertentu di Australia.Bahkan pengadilan New South Wales juga sempat meminta mantan menteri penerangan Yunus Yosfiah untuk memberi keterangan di pengadilan tersebut.

Terkait dengan insiden Sutiyoso ini, pihak deplu telah mengambil langkah-langkah diplomatik. " Saya sendiri tadi sore telah bicara pada Duta Besar Australia Bill Falmer dan beliau juga sudah menghubungi Kementrian Luar Negeri Australia," kata Hassan. Kementrian luar negeri Australia sendiri melalui Dirjen Luar negerinya sudah menyampaikan saran (advice) posisi pemerintah federal kepada pengadilan Australia bahwa sebagai pejabat asing Gubernur Sutiyoso tidak bisa dipanggil oleh atau untuk menghadap pengadilan.

Karena ada undang-undang Foreign Imunity Act dimana diatur bahwa pejabat asing tidak bisa semena-mena dipanggil begitu saja. "Dengan kata lain dari kacamata pemerintah federal berdasarkan undang-undang pemerintahan Australia, Pak Sutiyoso tidak berkewajiban memenuhi pemanggilan tersebut," kata Menlu.

Kemungkinan untuk memaksa Sutiyosopun, kata Hassan tidak akan ada. Karena permintaan itu berasal dari pengadilan lokal yang tidak punya jangkauan keluar dari wilayahnya sendiri. "Jangankan Internasional, untuk wilayah Australia saja domisili jurisdiksinya tidak menjangkau," kata Hassan. Jadi, kata Hassan, pemerintah Australia sendiri telah memberikan jaminan agar Gubernur Sutiyoso dan pemerintah Indonesia tidak gusar dengan masalah ini. "Pemerintah Australia juga sedikit banyak memeberikan jaminan kepada kita "dont Worry-lah" dengan masalah ini," ucap Hassan. Namun Hassan tidak menyalahkan kalau Gubernur Sutiyoso sedikit gusar dengan kejadian ini, walaupun Sutiyoso juga telah menyatakan bahwa kehadirannya sebagai tamu di Australia diperlakukan dengan sangat baik.

Dilihat dari hubungan bilateral kedua negera, Hassan juga optimis bahwa kasus ini tidak akan membawa dampak. "Baik Australia maupun RI sama sekali tidak menganggap kasus ini akan membawa pengaruh pada hubungan kedua negara," kata Hassan.

Tities


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KSAL: Silahkan Purnawirawan Diperiksa
Timor Leste Buka Pintu Perbatasan Darat
TNI Siaga I Diperbatasan, Pintu Penyeberangan Darat ke Timor Leste Ditutup
Presiden Akan Bertemu Ramos Horta
Pindad Sangkal Jual Senjata ke Timor Leste
Xanana-Yudhoyono Akan Bahas Situasi Timor Leste
Yudhoyono Akan Bertemu Xanana
Indonesia Kirim Bantuan ke Timor Leste
Pembakaran dan Penjarahan di Dili Masih Marak
Indonesia Menolak Dikaitkan dengan Kerusuhan Timor Leste
> selengkapnya...

Website

U.S. Department of State
United Nations (PBB)
Departemen Luar Negeri

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk100903 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< May,2007>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data