Pemerintah Batalkan 52 Peraturan Daerah Sumatera Utara

Rabu, 30 Mei 2007 | 14:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepala Bagian Hukum Propinsi Sumatera Utara Ferlin Nainggolan mengatakan pemerintah pusat telah membatalkan 52 peraturan daerah (perda) yang dibuat dalam kurun 2006-2007 di seluruh Sumatera Utara.

Perda-perda itu dibatalkan karena isinya dianggap bertentangan dengan ketertiban umum, bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, tidak menjadi kewenangan daerah, dan merintangi sumber daya ekonomi yang ada di daerah.

"Semangat otonomi daerah bukan berarti perda asal diterapkan" kata Ferlin Nainggolan di kantornya, Rabu 30/5. Ia mengatakan perda-perda yang dibatalkan itu telah disampaikan ke masing-masing daerah Tingkat II yang membuatnya. “Tapi baru sebagian dari mereka melaporkan kembali ke propinsi bahwa mereka tak lagi menggunaka peraturan tersebut,” kata Ferlin.

Ferlin mengatakan pihak pemerintah propinsi Sumatera Utara tidak mempunyai kewenangan untuk menindak daerah yang tidak patuh terhadap putusan pembatalan perda tersebut. Wewenang ada pada pemerintah pusat melalui Departemen Dalam Negeri.

Di antara peraturan daerah yang dibatalkan, Kabupaten Asahan merupakan daerah yang paling banyak memilikinya, dengan 13 perda. Kemudian disusul Kabupaten Simalungun dengan 11 perda. Umumnya, perda-perda yang dibatalkan berupa peraturan restribusi pemasukan kas daerah.

Saat ini pemerintah propinsi Sumatera Utara sedang mengevaluasi lagi 50 perda dari seluruh kabupaten/kota. Hasil evaluasi ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya akan menentukan apakah perda tersebut bisa dilaksanakan atau dibatalkan. Jumlah perda dari 25 kabupaten/kota di seluruh Sumatera Utara saat ini mencapai jumlah sekitar 750 peraturan.
Hambali Batubara

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: