Penganiaya Siswa Akpol Terancam Tidak Dilantik
Kamis, 31 Mei 2007 | 17:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penganiaya Hendra Saputra, siswa Akademi Kepolisian Semarang, terancam tidak dilantik tahun ini. Gubernur Akpol Inspektur Jenderal Teuku Ashikin mengatakan jika belum ada keputusan kejaksaan tinggi, pelantikan kelima pelaku akan ditangguhkan.
"Tidak bisa dikirim, ditunda dulu, karena belum inkrah (berkekuatan hukum tetap)," katanya di Markas Besar Kepolisian, Kamis (31/5).
Ashikin mengatakan pelantikan akan dilaksanakan pada 15 Desember. Namun, jika hingga tanggal tersebut belum ada keputusan dari Kejaksaan, nama kelima taruna tersebut tidak akan dikirimkan untuk dilantik.
Pengadilan Negeri Semarang membebaskan lima orang tersangka penganiaya Hendra pada 26 April lalu. Mereka adalah Satria Dwi Dharma, Afrito Marbaro, Herly purnama, Aditya Oktorino Putra, dan Septa Firmansyah. Mereka dibebaskan karena penganiayaan tersebut dinyatakan sebagai bagian dari kegiatan akademik.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Kejaksaan Negeri Semarang. Kelima taruna tersebut pun mendapat sanksi penurunan pangkat.
Jika diputuskan bersalah, kata Ashikin, mereka diharuskan mengembalikan dana pemerintah selama bersekolah di Akpol. Namun ia mengaku belum tahu persis jumlah yang harus dikembalikan. Ia juga tidak tahu berapa dana yang diterima tiap siswa dari pemerintah. "Kami belum menghitung, saya tidak tahu persisnya berapa. Tapi itu masalah nanti lah," katanya.
Desy Pakpahan





