Delapan Warga Aceh Divonis Mati Di Malaysia

Sabtu, 02 Juni 2007 | 19:18 WIB

TEMPO Interaktif, Lhokseumawe:
Sebanyak delapan warga Aceh yang dipenjarakan di Malaysia akibat terlibat kasus narkotika divonis mati pengadilan di negeri itu. Sementara, 259 tahanan lainnya saat ini dalam proses hukum.

Hal tersebut diutarakan Yusuf Ismail Pasee, salah satu anggota tim advokat dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang menangani masalah hukum terhadap ancaman hukuman mati ini, Sabtu (2/6).

Menurutnya, 267 warga Aceh itu terlibat kasus narkotika jenis ganja (dadah). Mereka dijerat dengan hukum negara Malaysia Seksyen (pasal) 39 B (2) Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952. Dia menambahkan, upaya lobi terus dilakukan untuk memperingan hukuman terhadap mereka. Paling tidak, katanya, tim advokat akan berupaya meminta jeratan Seksyen 39 B (2) dengan ancaman hukuman mati itu diganti dengan Seksyen 39 A (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.

Untuk mencapai itu, kata Yusuf, diperlukan lobi yang terus menerus dari pemerintah Aceh dan pemerintah pusat di Jakarta. Ia berharap pendekatan terus dilakukan terhadap pemerintah kerajaan Malaysia, untuk memastikan berapa jumlah keseluruhan warga Aceh yang sedang menghadapi pengadilan di Malaysia. Sebab, katanya, sempat beredar isu sampai jumlahnya mencapai 400-an orang. Imran MA






Komentar Anda

  • aceh malaya
    tgk irwandi tlong siapkan tempat tinggal kami.tempat bejerja.di aceh
    Pengirim : anwar zakaria di pahang
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: