Kekayaan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Bertambah

Jum'at, 08 Juni 2007 | 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan harta kekayaan Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (8/6). Menurut wakil ketua KPK, harta kedua pejabat negara itu mengalami kenaikan.


Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sri Mulyani, hartanya naik sebesar Rp 2,2 miliar pada 28 September 2006, dibanding pada 24 November 2004. Pada 24 November 2004 total harta Sri Mulyani mencapai Rp 2.119.306.000 dan US 234.844 menjadi Rp 4.395.527.861 dan US $ 324.023 pada 28 September 2006.

"Kenaikan ini dikarenakan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiga buah rumah yang naik sebesar Rp 500 juta," kata Sri Mulyani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta. Selain itu, kata Sri Mulyani, kenaikan hartanya dikarenakan adanya rumah atas nama mertua yang dulu tidak dimasukan oleh KPK menjadi atas nama Sri Mulyani sebesar Rp 600 juta. Selain itu, lanjut Sri Mulyani, sebelumnya ada tabungan dari suami yang tidak dimasukan suami sebesar US 50 ribu.

Sedangkan Menteri Fahmi Idris hartanya naik sebesar Rp 19,1 miliar dari 29 April 2005 dibanding pada 1 april 2006. "Kenaikan ini karena naiknya NJOP tanah saya sebesar Rp 16 miliar," kata dia. Pada 29 April 2005 hartanya mencapai Rp 44.660.795.047 dan US $ 3.139.069 menjadi Rp 63.741.771.047 dan US $ 2.341.069.

Wakil ketua KPK Sjahrudin Rasul menyatakan, pihaknya tetap akan memantau kekayaan para menteri/pejabat setingkat menteri. KPK tetap akan melakukan pemeriksaan, karena LKHN diatas adalah baru berdasar pemeriksaan secara administratif. "Kita akan periksa, terlebih jika ada laporan dari masyarakat," kata dia.

Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Muhammad Sigit KPK memiliki mekanisme pemeriksaan berjenjang. Secara adminsitratif, subtansi dan pemeriksaan khusus. "Jika memang perlu, maka kita periksa secara subtantif," kata Sigit. Sigit menambahkan kenaikan itu sebagai kewajaran. "Harta Fahmi naik karena ia juga pengusaha," kata Sigit.

Sjahrudin Rasul menyatakan, menurut pasal 5 Undang-undang nomer 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN disebutkan, penyelenggara penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, kata Sjahrudin Rasul, menteri/pejabat setingkat menteri yang sudah melaporkan kekayaannya sebanyak 14 orang. Menteri/pejabat setingkat menteri yang harus mengumumkan perubahan kekayaan sebanyak 21 orang. "Menteri baru yang belum memberikan laporan adalah Muhamad Nuh (Menkominfo)," kata Sjahrudin Rasul.

Sjahrudin Rasul menambahkan tetap meminta laporan kekayaan para mantan menteri/pejabat setingkat menteri. Pihaknya telah melayangkan surat permintaan laporan dari para menteri/pejabat setingkat menteri.

"Kita beri waktu dua bulan sejak mereka lengser," kata dia. Namun jika para menteri/pejabat setingkat menteri menyepelekan surat dimungkinkan untuk sanksi pidana. "Tapi sanksi itu masih wacana (usulan)," kata Sjahrudin Rasul. Rasul menyatakan belum menerima laporan dari menteri/pejabat setingkat menteri.

Harta para mantan menteri/pejabat setingkat menteri yang dilaporkan ini mencakup Harta tidak bergerak, Harta bergerak, Surat Berharga, Tabungan/Deposito dan piutang.
Muhammad Nur Rochmi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: