Menpan: Sekretaris Desa yang Tak diangkat jadi PNS diberi Kompensasi

Jum'at, 08 Juni 2007 | 16:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi menyatakan, pengangkatan sekretaris desa atau carik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai dilakukan tahun 2007 ini. Total carik di Indonesia, kata Taufik, berjumlah 63.527 orang. Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak 11.230 tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak akan diangkat sebagai PNS.

"Sekarang masih menunggu aturannya. Tapi secara prinsip semua sekretaris desa yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS. Peraturan pemerintah tentang pengangkatan sekretarus desa menjadi PNS hanya berlaku satu kali," kata Taufik Efendi saat ditemui di Balaikota Yogyakarta, Jumat (8/6).

Dijelaskan Taufik, Sekdes yang bisa diangkat sebagai PNS minimal harus berumur 19 tahun dan maksimal berumur 51 tahun dengan masa kerja minimal dua tahun. Mereka yang memenuhi persyaratan tersebut, lanjut Taufik, akan diangkat sebagai PNS dengan pangkat golongan IIa.

Lewat ketentuan tersebut, lanjut dia, terdapat 11.230 orang yang tidak memenuhi persyaratan karena usianya sudah di atas yang ditetapkan. Bagi mereka yang tak bisa diangkat, lanjut dia, mereka akan diberikan kompensasi uang. Misalnya jika seorang Sekdes telah berusia 53 tahun, kata Taufik, maka akan mendapat kompensasi sebesar Rp 5 juta.

Ditambahkan Menpan, penetapan pangkat golongan sekdes sebagai PNS pada level IIa, telah melalui perhitungan yang cermat. Meski seorang sekdes mempunyai gelar akademik sarjana atau bahkan S2, kata Menpan, pangkat golongan mereka tetap IIa.

"Mestinya bagi yang sarjana adalah golongan IIIa dan S2 di atasnya. Tapi kalau itu diberlakukan, nanti pangkat golongan Sekretaris Desa akan lebih tinggi dari lurah atau bahkan camat. Maka kalau ada sekdes yang tidak mau dengan pangkat golongan IIa karena mereka berijasah S2, ya jangan di situ," kata Menpan.

Ditambahkan Taufik, dilihat dari komposisi tingkat pendidikan para sekretaris desa, sebagian besar memang berijazah SLTA yang mencapai hampir 30 ribu orang. Kemudian berijazah SMP sebanyak 8.600an orang, berijasah sekolah dasar sekitar 4.100 orang dan sarjana sebanyak 5.567 orang. "Sekdes yang mempunyai ijasah S2 ada tiga orang," kata Menpan.

Untuk teknis pengangkatan para sekretaris desa menjadi PNS, kata Menpan, masih menungu peraturan pemerintah yang sedang dibuat. Sementara sebagai pelaksana dalam pengangkatan Sekdes itu, kata dia, berada di tangan Menteri Dalam Negeri.






Komentar Anda

Kirim