Kejaksaan Periksa Lagi Penerima Aliran Dana Impor Beras
Jum'at, 08 Juni 2007 | 17:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan kembali memeriksa pemilik PT. Tugu Dana Utama Laksmi Setianti Karmahadi, yang diduga menerima aliran dana impor beras dari Vietnam pada 2001.
Laksmi datang pukul 10.40 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jum'at (8/6). Saat ditanya agenda kedatangannya ke kejaksaan, wanita yang mengenakan penutup kepala putih ini hanya mengucapkan, "terima kasih," lalu bergegas menaiki tangga kejaksaan.
Kuasa hukum Laksmi, Jonggi Simorangkir mengatakan kedatangan kliennya adalah untuk memenuhi panggilan kejaksaan. "Ini yang keempatkalinya," kata Jonggi.
Dia menambahkan, pada pemeriksaan sebelumnya, kliennya masih diberi pertanyaan seputar aliran dana dalam dugaan korupsi impor beras Vietnam pada tahun 2001. "Kami tidak tahu kali ini akan ditanya soal apa," ujarnya.
Kejaksaan, kata dia, pernah meminta data-data terkait aliran dana tersebut kepada kliennya. Namun, lanjut Jonggi, kejaksaan tidak memberikan surat tertulis mengenai data yang dimaksud. "Jadi kami belum berikan (data-datanya)," katanya.
Sementara itu Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Salim mengatakan kejaksan sudah meminta data-data yang dibutuhkan kepada Laksmi setiap kali melakukan pemeriksaan.
"Tapi yang bersangkutang selalu bilang lupa dan meminta waktu untuk mencari data-data penunjang," ujarnya. Namun, lanjut dia, sampai saat ini belum ada satu pun data penunjang yang dimaksud, yang telah diserahkan ke kejaksaan.
"Kami sudah meminta secara tertulis juga kok, Kalau melakukan pemeriksaan kan selalu ditulis," ujarnya. Rini Kustiani





