Dokumen Asli Kasus Soeharto Justru Dititipkan ke Yayasan Suharto

Jum'at, 08 Juni 2007 | 21:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas jaksa penuntut umum kasus Soeharto, Muchtar Arifin, mengatakan dokumen asli perkara pidana dugaan korupsi yayasan yang pernah dipimpin bekas presiden Soeharto tidak hilang. "Dokumen itu dititipkan ke manajemen (yayasan) tempat dokumen itu disita," ujar Muchtar seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (8/6).

Menurut dia, dokumen tersebut dititipkan agar aman. Wakil Jaksa Agung itu menjelaskan, dalam perkara pidana, kejaksaan biasanya tidak menyimpan yang asli. Dokumen yang dipegang adalah dokumen yang sudah dilegalisasi. "Ketika di persidangan barulah dibawa yang asli," ujarnya.

Dia memastikan bahwa dokumen dana yayasan Soeharto adalah asli. Sebab, kata dia, kalau tidak asli bagaimana mungkin bisa dilegalisir. "Tidak ada dokumen yang hilang. Kesan yang keliru jika dokumen itu dianggap hilang atau dihilangkan. Dari awal dokumennya seperti memang itu," ujar Muchtar menegaskan.

Menurut Muchtar, sudah menjadi hal teknis yang biasa dilakukan jaksa penuntut umum ataupun jaksa pengacara negara bahwa dokumen yang dipegang adalah dokumen yang dilegalisasi. "Yang penting diyakini bahwa dokumen itu benar," kata dia. Jika nanti pengadilan meminta kepastian bahwa dokumen itu asli, kata Muchtar, jaksa akan mengupayakan dengan meminta yang aslinya. "Aslinya kan ada yang pegang."

Jika ternyata dokumen aslinya tidak ada, Muchtar menyanggah. "Bagaimana tidak ada. Dokumen itu kan barang berharga. Tidak mungkin hilang begitu saja."

Sukma N. Loppies






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: