Undang-undang Hak Asasi Manusia Perlu Diamendemen

Senin, 11 Juni 2007 | 13:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Nursjahbani Katjasungkana mengatakan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM perlu diamendemen.

Menurut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, wewenang DPR untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu harus diperjelas. "Pelanggaran HAM saat ini masih butuh persetujuan DPR meskipun Komisi Nasional HAM sudah menyatakan kasus itu merupakan pelanggaran," katanya sebelum uji kelayakan calon anggota Komisi Nasional HAM di gedung MPR/DPR, Senin (11/6).

Nursjahbani mengatakan, kasus pelanggaran HAM harus diputuskan melalui pengadilan HAM. Namun, selama ini suatu kasus dinyatakan pelanggaran HAM lebih duku mendapat persetujuan DPR. Seharusnya, kata dia, DPR berwenang sekedar memberi dorongan bukan persetujuan. "Komisi III (hukum) DPR ingin mengambil alih fungsi pengadilan HAM," katanya.

Amendemen Undang-undang tentang HAM juga diperlukan untuk mengefektifkan kinerja anggota Komisi Nasional HAM. Menurut dia, anggota Komisi Nasional HAM idealnya berjumlah 5-11 orang. "Yang jumlahnya diperbanyak justru tim investigator," katanya.

Kurniasih Budi






Komentar Anda

Kirim