Komisi Yudisial Desak Pemerintah Revisi Undang-Undang Komisi Yudisial
Senin, 11 Juni 2007 | 14:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Mereka menyampaikan usulan itu saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin pagi.
"Revisi ini agar Komisi Yudisial memiliki kewenangan yang proposional sehingga mencerminkan pembentukan komisi ini," kata Ketua Komisi Busro Muqqodas usai bertemu dengan Presiden.
Menurut Busro, ada dua hal penting yang harus direvisi. Yaitu mengenai perpanjangan usia pensiun hakim agung dan kewenangan menjatuhkan sanksi pada hakim yang melanggar kode etik hakim.
Komisi berpendapat tidak ada perpanjangan usia hakim agung. "Agar ada regenerasi di Mahkamah Agung," ujarnya. Sesuai ketentuan, usia pensiun hakim agung 65 tahun dan dapat diperpanjang dua tahun.
Dia juga mengusulkan mengurangi jumlah calon hakim agung yang diusulkan ke DPR. Saat ini, untuk memilih satu hakim agung, Komisi harus mengusulkan tiga orang calon. Mereka mengusulkan hanya dua orang calon untuk satu posisi hakim agung.
Komisi ini juga meminta kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung pada hakim yang melanggar kode etik hakim. Selama ini, kata Busro, Mahkamah tidak pernah melaksanakan rekomendasi komisi untuk memberkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran. "Alhamduliah semua rekeomendasi tidak pernah direspon Mahkamah Agung," ujarnya sinis. SUTARTO





