Presiden Bubarkan Tim Pemberantasan Korupsi
Senin, 11 Juni 2007 | 14:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini resmi membubarkan
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Presiden menyatakan puas terhadap kinerja tim yang diketuai Hendarman Supandji semasa menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.
"Presiden menyatakan kerja tim ini baik, koordinasi agar dapat dilakukan di tingkat daerah, sehingga tidak terjadi bolak balik perkara," kata Hendarman usai rapat terbatas di kantor Sekretaris Negara Jakarta, Senin siang.
Menurut Hendarman, Presiden tidak memperpanjang kerja tim, juga tidak membentuk tim baru. Namun, untuk kasus yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap saat tim ini dibubarkan, Hendarman menjelaskan, akan diteruskan oleh kejaksaan dan kepolisian.
"Sisa pekerjaan akan ditanggani rutin, ada yang ditanggani Polda atau Mabes Polri dan kejaksaan negeri hingga kejaksaan agung," ujarnya. Sutarto





