Direktorat Jenderal HAM Tak Berhak Awasi Pelaksanaan HAM
Kamis, 14 Juni 2007 | 17:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM tidak memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia. "Kami tidak memiliki hak melihat pelaksanaan HAM walaupun di rumah sendiri. Fungsi kami memang bukan untuk itu," ujar Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Jenderal HAM, Kamis (14/6).
Menurut dia, fungsi lembaganya adalah meningkatkan pemahaman HAM bagi kalangan birokrat dan memacu seberapa jauh HAM dilaksanakan. Selama ini, katanya, memang belum ada lembaga khusus yang mengawasi pelaksanaan HAM secara internal.
Harkristuti mengakui jika selama ini tidak terdapat mekanisme dari luar untuk memastikan terpenuhinya hak para narapidana di dalam lembaga. Itu pula yang menyebabkan pengawasan para terpidana itu cuma mengandalakan aparat lembaga itu sendiri.
Penjelasan ini menyusul pengaduan mantan narapidana, yaitu Sussongko dan Roy Marten. Sussongko mengatakan ada beberapa haknya yang dilanggar selama menjalani hukuman seperti pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Yudha Setiawan





