Status IPDN Diubah Jadi Badan Hukum Pendidikan
Jum'at, 15 Juni 2007 | 02:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan Institut Pendidikan Dalam Negeri kemungkinan akan diubah statusnya menjadi Badan Hukum Pendidikan.
"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan akan dimulai pekan depan, ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk 96 perguruan tinggi pada 16 departemen/lembaga pemerintah nondepartemen agar memenuhi ketentuan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.
Dalam undang-undang tersebut, menurut Bambang, pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga nondepartemen untuk mencetak calon pegawai negeri sipil.
Selain itu, pendidikan kedinasan yang ada pada saat ini tidak diperlukan lagi. Pasalnya, hampir seluruh pendidikan kedinasan yang ada dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum.
"Kecuali untuk bidang militer, kepolisian, keuangan dan beberapa bidang khusus lainnya," ujar menteri. Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut, Akademi Angkatan Udara dan Akademi Kepolisian telah diwadahi oleh UU Pertahanan Negara dan UU Kepolisian.
Alternatif yang ditawarkan antara lain, penggabungan dengan perguruan tinggi negeri terdekat karena bidang studi yang ditangani sama.
"Untuk IPDN, sepertinya akan dimasukkan dalam alternatif kedua. Menjadi badan hukum pendidikan yang dikelola oleh departemen," ujarnya.
Reh Atemalem Susanti





