|
Mahkamah Agung Pecat Tiga Pegawai
Jum'at, 15 Juni 2007 | 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung memberhentikan tiga pegawainya karena diduga terkait pembocoran rahasia negara berupa putusan kasasi. Langkah ini sebagai upaya Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengawasan di jajarannya.
"Tiga orang itu merupakan staf majelis hakim agung tim F dan tim J," kata Kepala Humas Mahkamah Agung, Nurhadi, di Jakarta, Jumat (15/6). Nurhadi enggan menyebutkan nama ketiga orang tersebut. "Satu di antaranya lulusan sarjana," kata dia.
Menurut Nurhadi, keputusan memecat ketiganya diambil dalam rapat pimpinan pada minggu lalu. "Sekarang dalam proses penerbitan surat keputusan," ujarnya. Proses pemecatan, kata Nurhadi, sudah melalui prosedur Badan Pengawasan Mahkamah Agung hingga rekomendasi pimpinan.
Ketiga orang itu, kata Nurhadi, membocorkan rahasia negara berupa putusan majelis hakim yang belum selesai diucapkan. "Masih pembacaan pertama dan kedua, mereka sudah membocorkannya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, ketiga orang tersebut dipecat karena bekerja sama membocorkan putusan majelis hakim perdata yang belum dimusyawarahkan kepada pengacara salah satu pihak yang bersengketa. "Mereka mendapatkan sejumlah imbalan," kata sumber itu.
Tito Sianipar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|