close

Newmont Panggil The New York Times Melalui Media Massa

Senin, 18 Juni 2007 | 16:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Newmont Minahasa Raya akan memanggil harian The New York Times melalui media massa karena sudah dua kali tidak hadir dalam sidang gugatan pencemaran nama baik.

Gugatan dilakukan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness terhadap The New York Times karena memuat artikel yang dinilai bisa membunuh karakternya. Artikel itu dibuat pada media tersebut pada 9 September 2004, 24 September 2004 dan 7 Oktober 2004.

Ketua majelis hakim Heru Pramono mengatakan, alasan ketidakhadiran para tergugat dalam persidangan karena surat pemanggilan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sampai di alamat yang benar.

"Kantornya (The New York Times) tidak di Jalan Moh. Yamin 41, Jakarta Pusat. Jadi sudah tidak di situ," kata Heru di ruang kerjanya, Senin (18/6).

Heru menjelaskan, majelis akan menilai kepatutan pemanggilan itu dalam sidang yang akan digelar dua pekan lagi, yakni Senin (2/7). Sementara itu, kuasa hukum Richard, Arief T. Surowidjojo, membenarkan pihaknya akan memanggil para tergugat melalui media massa.

Richard sendiri telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado pada 26 April 2007 karena dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran di Teluk Buyat.

Rini Kustiani

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan