Pengacara Abu Dujana Praperadilankan Polisi
Senin, 18 Juni 2007 | 16:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pengacara Muslim (TPM) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu mendatang.
Gugatan tersebut terkait proses penangkapan Abu Dujana pada 9 Juni lalu yang dinilai melanggar hak asasi manusia. "Soal penangkapan sangat melanggar hak asasi manusia, (aparat menembak) di depan anak-anak," kata anggota TPM Qadhar Faisal Ruskanda, Senin (18/6).
Qadhar mengaku meminta rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menguatkan gugatan tersebut. Kalau perlu, kata dia, anak-anak Abu Dujana yang menyaksikan penangkapan itu akan dimintai kesaksian.
"Kami sudah kontak dengan Kak Seto (Ketua Komisi Perlindungan Anak). Mudah-mudahan 2 hiingga 3 hari ini kami bisa bertemu," katanya.
Istri Dujana, Sri Murdiyati, mengatakan akan terus berupaya mencari keadilan. "Kenapa suami saya ditembak di depan anak-anak tanpa perlawanan?," tanya Sri.
Ketika Abu Dujana ditangkap, menurut Sri, anaknya yang bernama Sidiq melihat bapaknya sedang jongkok dengan tangan di belakang kepala. "Ia tidak melakukan perlawanan apapun."
Desy Pakpahan





