MK Putuskan Uji Materi UU Praktik Kedokteran

Selasa, 19 Juni 2007 | 07:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Uji materi UU Praktik Kedokteran itu diajukan oleh enam dokter dan seorang pasien hipertensi.

Mereka meminta majelis konstitusi membatalkan pasal tentang pembatasan tempat praktik dan pemasangan papan nama. Dalam UU tersebut disebutkan melanggar hak konstitusional. "Pembatasan tempat praktik bertentangan dengan sumpah dokter yang menyebutkan dokter siap melayani siapa saja dan dimana saja," kata Bambang Tutuko, spesialis anastesi pada sidang sebelumnya.

Selain itu, mereka juga meminta majelis konstitusi membatalkan pasal yang dapat memidanakan dokter yang melakukan pelanggaran administratif, seperti tidak memasang papan nama. "Ini hanya pelanggaran administratif, sehingga sanksinya harus administratif," kata Fachmi Idris, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Para pemohon itu adalah Anny Isfandyarie Sarwono (spesialis anestesi), Pranawa (spesialis penyakit dalam), Padmo Santjojo (spesialis bedah syaraf), Bambang Tutuko (spesialis anestesi), Chamim (spesialis gienekolog), Rama Tjandra (spesialis gienekolog), dan Purnawirawan TNI Kolonel Chanada Achsani (pasien hipertensi).

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta menolak uji materi Undang-Undang Praktik Kedokteran karena sampai saat ini belum ada standar pelayanan yang jelas untuk para dokter kepada pasiennya. "Yang ada hanya standar hati nurani," katanya.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim